DepokRayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Depok menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam rancangan itu kelihatan bahwa postur belanja daerah naik dari Rp 2,8 triliun menjadi Rp 3,4 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan, penambahan anggaran tersebut diperoleh atas pendapatan daerah yang bertambah sekitar Rp 373 miliar.
Jumlah itu ditambah dengan selisih antara proyeksi dengan realisasi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD Kota Depok TA 2017 sebesar Rp 157 miliar dari rencana semula Rp 561 miliar menjadi Rp 719 miliar.
Anggaran tersebut akan difokuskan untuk menyelesaikan target pekerjaan yang telah direncanakan pada APBD murni TA 2018.
“Anggaran itu akan digunakan untuk belanja tidak langsung seperti belanja pegawai. Sedangkan, belanja langsungnya seperti mendanai kegiatan lanjutan atau baru, serta mendanai kebutuhan mendesak lainnya,” kata Hardiono.
Dikatakan, setelah melewati semester pertama pelaksanaan APBD Kota Depok TA 2018 terdapat suatu dinamika ekonomi. Hal tersebut berpengaruh terhadap asumsi yang semula digunakan dalam penyusunan APBD Kota Depok TA 2018.
“Pemkot Depok memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap asumsi-asumsi kebijakan baik di bidang pendapatan, belanja maupun pembiayaan yang telah diformulasikan KUPA PPAS-P TA 2018 ini,” kata dia. (rel)
Comment