DepokRayanews.com- – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok kembali membuka pendaftaran seleksi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) gelombang II yang akan menempati kios gratis yamg disiapkan pemerintah.
Padahal pelaksanaan program gelombang pertama dinilai gagal karena banyak kios kosong setelah ditinggal UMKM.
Hal itu terlihat di sejumlah pasar modern yang ada di sejumlah wilayah di Kota Depok. Kios-kios berbentuk counter atau meja itu kini dibiarkan terlantar, dan mulai rusak setelah ditinggal UMKM.
Namun demikian DKUM tetap melanjutkan progran tersebut dengan membuka pendaftaran gelombang kedua yang akan berakir pada 2 November mendatang.
“Saat ini yang sudah mendaftar sebanyak 20 orang. Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, gedung Dibaleka II setiap jam kerja pukul 08.00-16.00 wib,” kata Kepala DKUM Fitriawan seperti dilansir depok.go.id pada Selasa (30/10/2018)
Menurut Fitriawan, pelaku UMKM yang ingin mendaftar wajib menyertakan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku, pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan setempat.
Syarat lainnya adalah membuat profil usaha, membuat proposal usaha, dan membuat surat pernyataan pelaku usaha mikro.
“Pelaku UKM yang telah mendaftar nantinya akan mengikuti tahapan seleksi yang dimulai pada tanggal 05-09 November 2018. Sementara untuk hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 12-13 November 2018,” kata dia.
Pelaku usaha yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di 150 kios yang telah selesai pengadaannya oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) di 10 pasar modern.seperti di Transmart Dewi Sartika, Carefour ITC Depok, Giant Margo City, Giant Sawangan, Giant Cinere, Giant Tole Iskandar, Giant Cimanggis, DTC Sawangan, Superindo Cinere, dan Superindo DTC Depok.
“Penempatan pelaku usaha mikro yang lolos seleksi akan disesuaikan dengan domisili usahanya. Hal itu agar memudahkan dalam memasok produknya,” kata dia.
Keterangan yang diperoleh depokrayanews.com menyebutkab Kios-kios tersebut diberikan secara gratis.
Tapi pada praktek di lapangan, pihak UKM diminta biaya pemeliharaab dan biaya listrik. Pada jaringan Giant misalnya UKM dikenakan biaya Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan di TransMart sampai Rp 400 ribu per bulan.
Biaya ini kemudian yang dikeluhkan UKM. Bagi yang tidak mampu bayar, akhirnya mereka menarik diri dan membiarkan kios-kios itu terlantar sehingga mulai rusak.
Padahal penyediaan kios bagi UMKM merupakan salah satu janji Walikota Depok Nohammad Idris yang akan menyiapkan 1000 kios dalam 5 tahun. (ril)
Comment