DepokRayanews.com- Sepanjang Oktober 2018, jajaran Satlantas Polresta Depok menilang 4.082 sepeda motor dan mobil karena melanggar peraturan lalulintas.
Dari 4.082 yang kena tilang itu, sebanyak 2.747 adalah sepeda motor. Sisanya 1.335 mobil.
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan pelanggar lalulintas itu sebagian besar pengendara dari luar atau mobil dari luar Depok. “Dari Depok hanya sekitar 20-25 persen saja,” kata Sutomo.
Sutomo mengakui masih banyak pengemudi bandel di Depok. Meskipun sudah sering diingatkan dan disosialisasikan, tapi tetap saja melanggar.
“Kita pasang spanduk banyak, tulisannya ‘jangan parkir di sepanjang bahu jalan’, eh, malah parkir di sebelah spanduknya,” kata Sutomo.
Diakuinya, pelanggaran lalulintas banyak terjadi di jalan utama seperti Margonda. (ril)
Comment