DepokRayanews.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat.
Hal ini guna mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah diatur dalam Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR, dan Peraturan Walikota Depok Nomor 126 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengasawasan dan Pengendalian KTR.
“Untuk mendukung implementasi KTR, perlu keterlibatan dan dukungan penuh seluruh stakeholder yang ada, termasuk seluruh lapisan masyarakat,” kata Novarita, usai menghadiri Pertemuan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR, di balaikota, Rabu (31/10/2018).
Dalam Perda KTR ditetapkan ada tujuh kawasan KTR yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
“Kesemuanya itu butuh peran serta pengawasan dari masyarakat untuk penegakannya,” kata Nova yang baru sebulan menjadi Kadis Kesehatan.
Nova ingin membangkitkan kembali semangat penegakan Perda KTR ini, agar lebih greget lagi pelaksanaannya. Apalagi Kota Depok sudah punya perda dan juknisnya
“Mari kita bersama-sama mengawasi dalam implementasinya, sebab tanpa pengawasan, monitoring dan evaluasi, kebijakan yang dibuat tidak akan dapat berjalan efektif,” kata dia. (ril)
Comment