DepokRayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berhasil mencapai target pendapatan pajak restoran.
Hingga awal November, perolehan pajak restoran sudah mencapai Rp 127,4 triliun. Sedangkan target pendapatan Tahun 2018 sebesar Rp 126,3 triliun.
“Meski sudah melebihi target, namun kami akan terus mengingatkan wajib pajak untuk tetap membayar pajaknya,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra pada Kamis (8/11/2018).
Masih ada waktu kurang lebih satu setengah bulan untuk meningkatkan pendapatan pajak restoran.
Menurut Endra, ada beberapa upaya dilakukan untuk menggenjot pendapatan pajak, diantaranya menerapkan self assesment, dimana laporan omzet dan pembayaran pajak dilakukan secara online. Selain itu juga dengan jemput bola bersama tim di lapangan dengan mengunjungi restoran yang ada di Depok.
“Kami punya tim di setiap kecamatan dan mereka memiliki tugas untuk terus mengingatkan wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu tentunya sesuai omzet yang didapat,” kata dia. (ril)
Comment