DepokRayanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, memperpanjang waktu perekaman datae-KTP hingga 31 Desember 2018.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP segera datang ke kelurahan untuk melakukan perekaman. Kami beri kesempatan sampai 31 Desember 2018,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir saat menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulaai daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 1 dan 2 tingkat Kota Depok, Selasa (13/11/2018).
Menurut Munir, perpanjangan waktu ini dimaksutkan untuk memaksimalkan data pemilih tetap atau DPT
Saat ini jumlah penduduk di Kota Depok mencapai 1.811.924 dan yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.309.139 jiwa.
Jumlah warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP baru mencapai 1.283.107. Dan masih ada 23.032 jiwa lagi yang belum melakukan perekaman.
Data itu belum termasuk jumlah pendatang baru yang sehari bisa mencapai 100 hingga 150 jiwa. Dengan demikian kemungkinan besar DPT di Kota Depok akan terus bertambah.
Munir mengimbau kepada warga Kota Depok segera melakukan perekaman. Sebab, jika lewat dari tanggal yang ditentukan, data tersebut akan dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
“Walaupun belum memiliki e-KTP, tetapi bila sudah melakukan perekaman orang tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa atau menunjukkan Surat Keterangan (Suket),” kata Munir. (ril)
Comment