DepokRayanews.com- Walikota Depok. Mohammad Idris akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk mencegah lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di kota berjulukan religius itu,
Idris meyakini Perwal merupakan langkah yang efektif sebagai regulasi untuk pencegahan penyimpangan sosial seperti LGBT.
“Namun dalam membuat peraturan baik Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal harus ada sandaran dan dasar hukum dari pemerintah pusat. Karena pemerintah di daerah harus memiliki sikap yang sama dengan pemerintah pusat,” kata Idris.
Menurut Idris, jika regulasi sudah jelas maka pihaknya akan membuat Perwal mengenai penyimpangan sosial LGBT.
Idris tidak setuju kalau dibuat Perda untuk itu karena dapat digugat. Apalagi hingga kini tidak ada dasar hukumnya di pemerintah pusat dan bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
”Ini yang menjadi masalah, membuat Perda pasti ada anggarannya. Jika ada gugatan tentu akan jadi sia-sia. Untuk itu, pemerintah dan legislatif akan mencari sandaran hukumnya seperti apa. Minimal ada Peraturan Presiden (Perpres) yang bisa menjadi dasar Perda secara khusus terkait LGBT,” katanya.
Idris sudah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan mengenai penyimpangan sosial tersebut karena hingga kini belum memiliki data yang valid.
”Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memiliki data LGBT yang valid. Informasi yang berkembang itu adalah penderita HIV/AIDS yang merujuk ke RSUD dan lapor ke Dinkes. Mereka tidak mau dibuka datanya dan minta dirujuk ke rumah sakit di Jakarta dan daerah lain. Penderita AIDS belum tentu LGBT,” kata Idris. (ril).
Comment