DepokRayanews.com- Ada informasi baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan..
Mulai tanggal 18 Desember 2018 mendatang, bayi baru lahir dari orangtua yang sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS, paling lambat 28 hari hari setelah bayi lahir.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok Irfan Qadarusman, mengatakan, aturan baru itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 19 tahun 2016.
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur iuran bagi bayi baru lahir yang harus dibayarkan paling lama 28 hari sejak lahir.
“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 merupakan hasil evaluasi BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatannya,” kata Irfan di Depok, Senin (26/11/2018).
Pada peraturan sebelumnya, hanya memberikan waktu tiga hari kepada para peserta JKN-KIS untuk mendaftarkan bayinya yang baru lahir sebagai peserta JKN-KIS.
Menurut Irfan, keputusan itu merupakan upaya BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebelumnya juga ada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 yang memungkinkan bayi yang akan lahir didaftarkan
sebagai peserta JKN-KIS.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan sudah menjamin biaya persalinan, serta biaya perawatan bayi. (ril)
Comment