by

Himbau Peserta Segera Bayar Tunggakan

BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat membayar iuan kepesertaan JKN-KIS, jangan sampai menunggak.
BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat membayar iuan kepesertaan JKN-KIS, jangan sampai menunggak.

DepokRayanews.com- Optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS terus diupayakan oleh Pemerintah.

Berbagai upaya terus ditempuh untuk memastikan agar program strategis nasional tersebut tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Memasuki akhir tahun 2018, Pemerintah memperbaharui peraturan tentang jaminan kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut merupakan perubahan keempat dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 yang sebelumnya telah beberapa kali diganti melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perubahan ketentuan penyelenggaraan jaminan kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tersebut.

Perubahan-perubahan tersebut cukup esensial dan perlu dipahami oleh seluruh peserta.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan secara masif melakukan sosialisasi untuk memastikan seluruh peserta memahami peraturan tersebut. Terlebih peraturan tersebut akan mulai berlaku per 18 Desember 2018.

“Ada beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh peserta. Seperti penjaminan peserta khususnya untuk bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan, penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika peserta tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, dan tunggakan yang dihitung bukan lagi maksimal 12 bulan tapi maksimal 24 bulan”, ujar Irfan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Kepada Peserta di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok,

Irfan menghimbau kepada masyarakat yang menunggak untuk segera melakukan pembayaran iuran agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Terlebih Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 akan mulai diterapkan per 18 Desember 2018, dimana tunggakan akan dihitung menjadi maksimal 24 bulan.

Peserta kegiatan sosialisasi, Hartoyo mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Depok merupakan sebuah langkah positif agar peserta memahami regulasi-regulasi terbaru dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini memang penting agar kami mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apalagi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tersebut merupakan perauran yang baru, jadi dengan adanya sosialisasi seperti ini kami akan lebih paham dan tidak bingung lagi terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku”, ujar Hartoyo,

Irfan berharap dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan maka Program JKN-KIS berjalan dengan optimal dan peserta rutin membayar iuran atau tidak menunggak, agar sistem gotong royong yang menjadi prinsip penyelenggaraan Program JKN-KIS berjalan dengan baik. (DT/mr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *