DepokRayanews.com- Sampai akhir Tahun 2018, jumlah warga Kota Depok yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan mencapai 204 ribu orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp 94 miliar lebih.
Jumlah ini jauh meningkat dibanding data bulan Oktober 2018. Ketika itu nilai tunggakan baru mencapai Rp 90 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Irfan Qadarusman mengajak masyarakat agar segera melunasi tunggakan dan disiplin dalam membayar iuran.
“Iuran yang dibayarkan peserta program JKN-KIS itu yang kemudian kami bayarkan ke fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit,” kata Irfan Qadarusman kepada wartawan di Depok, Rabu (9/1/2019).
Menurut Irfan, dari 204 ribu warga yang menunggak iuran, yang paling besar adalah peserta kelas 3 yakni mencapai 102.935 orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp 26.3 miliar.
Kemudian peserta kelas 2 yang menunggak sebanyak 59,600 orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp 32, 1 miliar.
Sedangkan peserta kelas 1 yang menunggak sebanyak 41.543 orang dengan nilai mencapai Rp 35,9 miliar.
Irfan mengakui, besarnya tunggakan itu berpengaruh terhadap pembayaran BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
Untuk mengantisipasi agar operasional fasilitas kesehatan tidak terganggu, rumah sakit bisa menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasamaa dengan BPJS Kesehatan.
“Di Depok, skema ini sudah digunakan oleh beberapa fasilitas kesehatan dan sejauh ini tidak ada masalah,” kata Irfan yang didampingi sejumlah kepala bidang BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok.
Ketika ditanya berapa nilai tunggakan BPJS Kesehatan Kota Depok ke semua fasilitas kesehatan, Irfan mengaku tidak membawa datanya. “Nanti saya cek lagi, karena pembayaran terus dilakukan secara berkala,” kata Irfan
Secara tegas Irfan mengatakan penghentian kerjasama sejumlah rumah sakit dengan BPJS Kesehatan yang diumumkan pada akhir tahun lalu, tidak ada kaitannya dengan defisit BPJS Kesehatan.
“Kami sampaikan bahwa informasi itu tidak benar. Bukan di situ masalahnya. Ini masalah akreditasi faskes yang harus dipenuhi oleh pihak fasilitas kesehatan. Evaluasi terhadap fasilitas kesehatan kesehatan dilakukan setiap tahun,” kata Irfan
Sampai saat ini, pembayaran oleh BPJS Kesehat kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan putusnya kerjasama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang terjadi akhir tahun lalu, bukan karena defisit anggaran, tapi lebih pada teknis di fasilitas kesehatan itu sendiri, seperti akreditasi yang belum ada, tidak lolos kredensialing atau sudah tutup beroperasi,” kata irfan.
Berkali-kali Irfan menyampaikan himbauannya agar peserta JKN-KIS segera melunasi tunggakannya kemudian disiplin dalam membayar iuran.
“Kalau memang tidak mampu membayar karena kesulitan ekonomi, silakan lapor ke kelurahan dan ikut program PBI, di mana iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Tapi tunggakan tetap harus dibayarkan karena sampai saat ini tidak ada program pemutihan, ” kata Irfan.
Hingga saat ini peserta PBI APBD di Kota Depok mencapai 173.357 orang dan peserta PBI APBN mencapai 282.834 orang. Sedangkan yang belum terdaftar sebagai peserta BPI sebanyak 350 ribu orang.(red)
Comment