by

Kasus Suap Meikarta, Neneng Kembalikan Dana Rp 11 Miliar

Neneng Hasanah, Bupati Bekasi nonaktif, digiring petugas KPK.
Neneng Hasanah, Bupati Bekasi nonaktif, digiring petugas KPK.

DepokRayanews.com- Ada beberapa kejutan yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah, Senin (14/1/2019)

Kejutan itu, antara lain kabar bahwa Sekretaris Daerah (Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, meminta jatah Rp 1 miliar dari uang suap proyek Meikarta

Kemudian terungkap pula kalau Neneng Hasanah sudah mengembalikan uang Rp 11 miliar ke KPK.

Soal pengembalian uang itu, disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah, Menurut Febri, KPK menyatkaan sudah menerima pengembalian uang Rp 11 miliar dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, yakni terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

“KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY (Neneng Hasan Yasin), Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp 11 miliar sampai dengan saat ini,” kata Febri Diansyah, Senin (14/1/2019).

Menurt Febri, jumlah tersebut diterima KPK dari beberapa kali pengembalian yang dilakukan Neneng.

Terakhir, menurut Febri, Neneng mengembalikan duit Rp 2,5 miliar dan SGD 90 ribu.

”Kami hargai sikap kooperatif tersebut. KPK mengingatkan agar pihak lain,” kata dia.

Febri juga mengingatkan kepada para anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengembalikan uang terkait fasilitas jalan-jalan ke Thailand yang mereka terima.  

Menurutnya, ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah mengembalikan duit terkait fasilitas jalan-jalan tersebut.

Neneng sebelumnya juga mengaku telah mengembalikan semua uang terkait suap saat menjadi saksi di sidang kasus Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dkk.

Neneng mengaku menerima uang 6 kali dari E Yusup Taupik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Bekasi (Pemkab) Bekasi. Sepengetahuan Neneng, uang dari Taupik itu berasal dari Lippo Group.

Menurut Neneng, uang yang diterimanya itu terkait Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta. Jaksa sendiri telah menyebut Neneng menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Billy Cs.

Sementara itu, soal permintaan uang suap, Neneng menyebut nama Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa meminta jatah duit Rp 1 miliar uang suap proyek Meikarta .

Dikatakannya, permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

“Saya mendengar dari Neneng Rahmi, Pak Iwa, Sekda Jabar minta satu miliar,” kata Neneng saat ditanya salah satu jaksa KPK mengenai aliran dana suap.

Neneng mengatakan, dari laporan Neneng Rahmi, permintaan uang itu untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Jaksa kemudian menanyakan kembali di mana Neneng Rahmi menyampaikan permintaan Iwa tersebut. Neneng Hasanah mengaku lupa tempat ia berbincang dengan Neneng Rahmi. “Penyampaiannya saya lupa, di rumah saya atau di kantor,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut dari mana sumber uang Rp1 miliar tersebut, Neneng mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu begitu detail, cuman Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 miliar kepada Sekda,” kata dia. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *