DepokRayanews.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Sufari mengatakan pihaknya siap mengeksekusi terpidana Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian setelah mendapatkan salinan putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Kami berencana memanggil terdakwa Buni Yani, Jumat (1/2/2019) untuk menanyakan permasalahan kelanjutan surat putusan MA masalah eksekusi, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari didampingi Kasie Pidum Priatmaji D Prawiro, kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Surat putusan pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018 terhadap terdakwa Buni Yani sudah diterimanya beberapa hari lalu.
Namun, pihak Kejari Depok masih memberikan kesempatan untuk memanggil terdakwa sesuai surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB.
Kasi Pidum Kejari Depok, Priatmaji, menambahkan pihaknya melakukan sesuai prosedur hukum dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dan tidak serta merta menangkap dan membawa langsung terdakwa tapi melalui surat panggilan kepada terdakwa terlebih dahulu agar terdakwa datang ke kantor kejaksaan berkaitan masalah putusan tersebut. (ris/pkn)
Comment