DepokRayanews.com- KPU Kota Depok menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum 2019, di Kantor KPU Kota Depok, Minggu (17/02/2019).
Kegiatan Rapat Pleno dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Partai Politik, PPK dan Panwascam se-Kota Depok.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Misalnya, karena menjalankan tugas, rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/kuliah dan lain-lain.
“Bagi mereka yang masuk kategori DPTb ini, mereka akan mendapatkan formulir Model A.5-KPU,” kata Nana usai sidang pleno.
Dalam pleno itu ditetapkan ada 3.452 pemilih DPTb yang masuk atau sudah mengajukan A.5 untuk memilih/memberikan suara di wilayah Kota Depok.
Kemudian ada 1.206 pemilih yang mengajukan A.5 untuk menggunakan hak pilihnya diluar dari wilayah Kota Depok.
“Kemudian kamu telah menetapkan ada penambahan jumlah TPS sebanyak 16 TPS, dari yang sebelumnya sebanyak 5.759 sehingga menjadi 5.775 TPS yang akan tersebar di seluruh wilayah Kota Depok,” kata Nana. (ril)
Comment