by

Partai Politik Wajib Menyerahkan SK Kepengurusan ke Kantor Kesbangpol

Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok Tadjudin Tabri menyerahkan SK Kepengurusan kepada Kepala Kesbangpol Taufan Abdul Fatah.
Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok Tadjudin Tabri menyerahkan SK Kepengurusan kepada Kepala Kesbangpol Taufan Abdul Fatah.

Depokrayanews.com- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Taufan Abdul Fatah mengatakan semua partai politik wajib menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Kantor Kesbangpol Kota Depok sebagai syarat untuk mendapatkan dana bantuan politik (Banpol) dari Pemerintah Kota Depok.

“Jika Partai sudah menyerahkan SK yang disahkan kepengurusan partai di Provinsi, maka legalitas sudah pasti jelas dalam verifikasi, kami tidak ragu-ragu untuk menyerahkan dana bantuan politik,” kata Taufan usai menerima SK Kepengurusan DPD Golkar Kota Depok yang diserahkan bendaharanya, Tadjudin Tabri, Selasa (2/8/2016).

Menurut Taufan, SK kepengurusan itu menjadi syarat partai bisa mendapatkan bantuan politik (Banpol) dari Pemkot Depok. Dana itu Banpol itu dipergunakan untuk pendidikan politik kepada masyarakat seperti konstituen atau kader. Misalnya untuk dana kaderisasi dan dana sosialisasi supaya angka golongan putih (Golput) bisa ditekan. “Saya apresiasi kepada Golkar, walaupun partai besar tapi tetap taat aturan,” singkatnya.

Bendahara DPD Golkar terpilih Tajudin Tabri mengatakan penyerahan SK itu menjadi kewajiban partai politik. ”Kami berharap kepada Kantor Kesbangpol sebagai leading sector dapat membantu kami dalam pencairan dana Banpol, itu sangat membantu kami terutama untuk pendidikan politik,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *