DepokRayanews.com- Romahurmuziy alias Rommy, mulai Jumat (3/5/2019) kembali ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani perawatan beberapa hari di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Seperti diketahui karena sakit, mantan Ketua Umum PPP itu dirawat dan dibantarkan di RS Polri Kramatjati sejak 2 April 2019. Rommy mengeluarkan darah saat buang air, diduga terkait riwayat operasi batu ginjal yang pernah dijalaninya.
Penahan tahap pertama atas Rommy bakal habis pada 5 Mei nanti. Oleh karena itu KPK sudah langsung memperpanjang penahanannya hingga 40 hari kedepan. Sesampai ke KPK, tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), itu kembali diperiksa penyidik KPK.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah selamat dirawa di RS Polri, penahanan terhadap Rommy tidak dihitung. Meski demikian menghindari hal yang tidak diinginkan, KPK sudah memanggil tersangka untuk memberitahukan perpanjangan penahanan Rommy.
“Pembantaran untuk RMY sudah dicabut, artinya statusnya kembali pada tahanan di KPK dalam penyidikan yang dilakukan ini selama yang bersangkutan ini berada di RS dalam status pembataran maka masa penahanannya tidak dihitung,” kata Febri.
Rommy ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. (mad)
Comment