by

Wow, Dana THR untuk PNS Cair 24 Mei 2019

Presiden Jokowi memutuskan dana THR bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
Presiden Jokowi memutuskan dana THR bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019.

DepokRayanews.com- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, pemerintah memastikan akan mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei 2019 mendatang.

“Itu sudah diputuskan, tanggal 24 Mei,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat ditemui usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Keputusan pencairan THR itu sudah disepakati dalam rapat terbatas yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, kewenangan pencairan THR PNS akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tunggu nanti sama Wamenkeu (Mardiasmo-red). Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet,” kata mantan Wakapolri itu.

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan THR bagi PNS akan dibayar Mei 2019. Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri atau Lebaran.

“Faktor penentu pencairan gaji ke-13 itu adalah masa tahun ajaran baru,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto, di kantornya, Februari lalu. Gaji ke-13 berfungsi sebagai bantuan bagi PNS untuk membiayai sekolah anaknya. Ketentuan pencairan gaji ke-13 maupun THR tergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *