DepokRayanews.com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengancam akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam people power bila aksi itu dilakukan tanpa mengikuti tata cara demonstrasi yang berlaku.
“People power dilakukan tanpa aturan maka bisa dijerat dengan pasal 107 KUHP karena akan dinilai sebagai aksi menggulingkan pemerintahan yang sah. Peope Power itu mobilisasi umum, harus ada mekanismenya,” kata Tito di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Tito juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan provokasi saat penetapan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019.
Menurutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang menyebarkan berita bohong yang dapart menimbulkan keonaran. Ia minta masyarakat tak membuat hoaks atau berita bohong. “Misalnya menyebut ada kecurangan tapi buktinya tak jelas, sehingga terjadui keonaran,’ kata Tito.
Tito kemudian mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet. “Mirip kasus, mohon maaf tanpa mengurangi azas praduga tak bersalahan, kasus Ratna Sarumpaet,” kata dia tentang kasus yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mad)
Comment