DepokRayanews.com- Bachtiar Nasir menilai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang menjerat dirinya bermuatan politik.
“(Tanggapan Bachtiar) ya beliau sabar dan menanggapi santai, karena ini memang sudah konsekuensi. Di mana kita menduga ada muatan politik di situ,” kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Bachtiar Nasir usai menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2019).
Aziz Yanuar menduga penetapan mantan Ketua GNPF MUI itu sebagai tersangka karena keterlibatan Bachtiar dalam Ijtima Ulama jilid III yang diadakan pada Rabu (1/5/2019) lalu. “Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustad Bachtiar Nasir, kemungkinan karena aktifitas beliau di ijtima ulama tiga,” kata dia.
Sehingga Bachtiar menduga, keterlibatannya dalam ijtima ulama jilid III yang memicu akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Arahannya seperti itu dari beliau,” kata Aziz.
Bachtiar Nasir mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening YKUS yang disebutnya digunakan untuk Aksi 212, membantu korban gempa Pidie Jaya, Aceh, banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi mengindikasikan ada pencucian uang dalam aliran dana dari yayasan itu. (mad/pkn)
Comment