DepokRayanews.com- HS (25) mengaku menyesal ketika ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketika dibekuk, di Perumahan Metro Parung, Bogor, dia mengaku kilaf dan terbawa emosi.
“Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kendati demikian, polisi tetap membawa HS ke Polda Metro Jaya untuk menjalani periksaan. Nantinya seluruh keterangan akan disesuaikan dengan barang bukti yang dimiliki polisi.
“Kita tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ucap Jerry.
Dari beberapa video penangkapan yang tersebar di media sosial, HS juga mengaku terbawa emosi sehingga mengatakan akan memenggal kepala Jokowi. Namun, polisi tetap membawanya dan meminta semua dijelaskan di kantor polisi.
Wajah sesal terlihat dari wajah HS ketika tiba di Mapolda Metro Jaya dan hendak dibawa masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dengan mengenakan jaket cokelat dan peci hitam persis yang dia pakai saat mengancam Jokowi, HS hanya tertunduk tanpa komentar.
Atas ulahnya, HS diancam dengan pasal Pasal 104 KUHP atas dugaan makar karena dinilai mengancam keamanan negara. Selain itu dia juga dikenakan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (pkn/mad)
Comment