DepokRayanews.com- Politis Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakaeta Selatan, Senin (13/5/2019) sore.
Eggi tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.36 WIB. Ia tiba dengan mobil yang terpisah dengan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Eggi nampak mengenakan kemeja berwarna putih dan peci hitam putih. Dua Al-Quran terlihat dibawa-bawa oleh anggota tim advokasi BPN (Badan Pemenangan Nasional) itu.
Kepada wartawan, Eggi mengatakan, ia datang dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar dan pernyataan people power. Eggi mengucapkan terima kasih karena telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dia bisa membuktikan kejujuran dan keadilan yang ada.
“Kalau saya malah terima kasih pada tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak,” kata Eggi sebelum menjalani pemeriksaan.
Padahal sebelumnya, Damai Hari Lubis, kuasa hukum Eggi mengatakan kliennya tidak akan hadir ke Ditreskrimum karena proses gugatan praperadilan tengah berjalan, sehingga tim kuasa hukum meminta agar pemeriksaan dilakukan seusai hasil praperadilan keluar.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan ‘people power’ oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5/2019) lalu.
Penetapan tersangka terhadap Eggi ini diketahui buntut dari pelaporan relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Eggi juga dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung terkait people power dan tudingan makar.
Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (mad)
Comment