DepokRayanews.com- Polisi akhirnya menangkap terduga penyebar dan perekam video viral berisikan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah IY yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
“Ya, sudah (ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (15/5/2019).
Ia melanjutkan, penangkapan terhadap perekam dan penyebar video itu dilakukan di daerah Bekasi, Jawa Barat. Namun ditanyai lebih lanjut, ia enggan menjelaskan.
“Ditangkap di Bekasi. Nanti ya informasi lebih lanjutnya,” kata Argo.
Polisi kemudian menyita beberapa barang bukti di rumah IY. “Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam,” kata Argo Yuwono.
Tidak hanya kacamata hitam, polisi juga mengamankan satu unit ponsel iPhone 5s, masker hitam, kerudung biru, tas berwarna kuning dan cincin. Barang-barang tersebut diketahui sebagai barang yang digunakan IY saat merekam video tersebut. “Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka Hermawan Susanto (HS) menyerukan akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019). Video tersebut pun viral di media sosial.
Tak lama berselang, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menciduk HS ketika tengah berada di kediaman kerabatnya, di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Comment