DepokRayanews.com- Masih ingat kasus Sunjaya Purwadisastra, terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon ? Ya, Sunjaya sebagai pemenang Pilkada, Jumat (17/5/2019) tetap dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 bersama Wakil Bupati Cirebon terpilih Imron Rosyadi oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, di Gedung Sate Bandung.
Tapi seusai Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon. Sunjaya hanya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon sekitar 10-15 menit saja, setelah itu diberhentikan sementara.
Seharusnya, Sunjaya-Imron dilantik pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu, tapi atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019, Gubernur Jawa Barat meminta pelantikan dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.
“Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,” kata Ridwan Emil. (and)
Comment