DepokRayanews.com- Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amien Rais pesimis jika gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 yang diajukan oleh tim BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengubah hasil Pemilu 2019.
“Hari ini Insya Allah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK (dapat) mengubah keadaan,” kata Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Amien menilai keputusan BPN mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK dapat meredakan gerakan massa (people power). “Dan berbarengan dengan masuk ke MK itu maka gerakan rakyat akhirnya juga (dapat) cooling down,” kata dia.
Seperti diberitakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan untuk menempuh jalur konstitusi dengan melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).
“Tim kuasa hukum berangkat ke MK jam 20.30 WIB malam,” kata Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, ketika dikonfirmasi wartawan.
BPN memutuskan menggunakan hak konstitusi menggugat Pilpres 2019 karena tidak menerima hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai proses Pemilu syarat akan kecurangan. (mad)
Comment