DepokRayanews.com- Langkah Camat Limo, Kota Depok, Zaenudin yang membongkar paksa tembok coran beton pemblokir jalan menuju kantor Kecamatn Limo berbuntut panjang. Pasalnya, Camat Limo Zaenudin yang memimpin pembongkaran paksa dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perusakan bangunan di lahan milik orang lain.
“Ya, saya sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi pengerusakan pagar beton di lahan milik saya seluas 2.910 meter yang kebetulan sekitar 345 meter berada atas jalan menuju kantor Kec. Limo, ” kata pemilik lahan, dr. Suganda, di Depok, Minggu (26/5/2019).
Suganda melaporkan perusakan itu ke Polda Mtero Jaya,hari Jumat (24/5/2019). Atau beberapa saat setelah coran beton itu dihancurkan oleh tim gabungan yang dipimpin Camat Zaenudin.
Padahal apa yang dilakukan Zaenudin sempat mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Bahkan Zaenudin yang belum sebulan menjadi camat di wilayah itu dianggap seperti pahlawan, karena dua camat sebelumnya, tidak bisa membongkar coran beton yang dibuat oleh pemilik tanah, dr Suganda.
Menurut Suganda, dia melaporlkan kasus itu ke Polda Metro Jaya karena merasa di zolimi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setelah lahan seluas 345 meter, yang katanya, diserobot atau diambil kemudian dibangun jalan menuju kantor Kec. Limo selama lebih 28 tahun. “Sama sekali tidak ada itikad baik dari pemerintah, karena ini tanah saya berdasarkan Sertifikat Hak Milik,” kata dia. (ris)
Comment