DepokRayanews.com- YY, laki-laki berusia 31 tahun ditangkap tim siber Polresta Depok, karena dugaan penyebar ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, YY melakukan ancaman akan membunuh Jokowi dan membakar Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. “Bareskrim sudah menangkap satu pelaku telah terkait menyebarkan ujaran kebencian. Dia mengancam Pak Jokowi dan mengancam membakar asrama Brimob di Kelapa Dua Depok,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
YY menyebarkan ujaran kebencian tersebut ke berbagai grup di media sosial. Karena itu, YY dijerat memakai UU ITE, KUHP, dan UU Terorisme karena berkaitan dengan ancaman terhadap kesatuan kepolisian.
Dia disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.
Selain itu, YY juga disangkakan Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (mad)
Comment