DepokRayanews.com- Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menyebut kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko sangat berbeda.
“Kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu,” kata Tito di Lapangan Silang Monas, Kamis (13/6/2019).
Kivlan Zen juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh dan satu pimpinan lembaga survei.
Sedangkan eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Soenarko diduga terlibat penyelundupan senjata api laras panjang untuk aksi 22 Mei. Untuk kasus Soenarko, Tito menyebut masih dapat diselesaikan dengan musyawarah.
“Kasus bapak Kivlan Zen, grade-nya beda. Sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini,” kata Tito.
Sebelumnya Kapolri mengaku tidak nyaman menangani kasus hukum yang melibatkan purnawirawan TNI terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Tito mengatakan membangun soliditas dengan TNI adalah suatu hal yang mutlak dalam rangka menjaga tegaknya NKRI meskipun ada rasa tak nyaman. Hal itu, kata Tito, juga sudah ia sampaikan pada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Komitmen dari Polri untuk senantiasa sinergi bekerja sama dengan TNI. Meskipun tidak nyaman, tetapi kita hormati prinsip hukum itu, kesamaan di muka hukum,” kata Tito. (Antara)
Comment