by

Salah Satu Saksi Prabowo-Sandi yang Dihadirkan di Sidang MK Ternyata Berstatus Tahanan Kota

Rahmadsyah saksi Prabowo-Sandi bestatus tahanan kota.

DepokRayanews.com- Rahmadsyah, salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, ternyata berstatus sebagai terdakwa dan tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Kisaran, Sumatera Utara.

“Tadi saudara ngomongnya model berbisik-bisik, punya rasa kekhawatiran. Apa saudara ini sekarang dalam status tahanan kota?” tanya kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Teguh Samudera kepada Rahmadsyah pada Kamis (20/5/2019) tengah malam.

“Benar,” jawab Rahmadsyah.

“Yang memberikan status tahanan kota pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?” tanya Teguh.

“Kejaksaan,” jawab Rahmadsyah.

“Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin dengan Kejaksaan di Batubara?” tanya Teguh.

“Sudah,” jawab Rahmadsyah.

“Sudah ada izinnya?” tanya Teguh.

“Surat pemberitahuan,” jawab Rahmadsyah.

Kemudian Teguh meminta agar surat izin tersebut diperlihatkan atas seizin Majelis Hakim Konstitusi.

Kemudian kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah memotong permintaan tersebut.

“Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian,” kata Nasrullah.

“Ada terkait Yang Mulia,” tanya Teguh.

Nasrullah kemudian membalas kembali.

“Sama sekali tidak ada,” kata Nasrullah.

Hakim Mahkamah Konsitusi I Dewa Gwde Palguna menengahi perdebatan tersebut.

“Sudara pemohon, saya baru mau menanyakan apa relevansi yang mau dikejar menanyakan hal ini. Apa yang saudara mau kejar?” tanya Palguna kepada Teguh.

“Yang mau saya kejar, karena statusnya tahanan kota apakah diizinkan untuk meninggalkan kota, status yang saudara ditahan, karena ini pelanggaran hukum Yang Mulia,” jawab Teguh.

Palguna kemudian bertanya lagi kepada Teguh.

“Jadi pointnya sudah saudara dapatkan?” tanya Palguna kepada Teguh.

“Sudah,” jawab Teguh.

Palguna kemudian bertanya pada Rahmadsyah.

“Jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari saudara, begitu ya? Tolong jawab (di depan) mic nya supaya terekam di risalah. Jadi saudara hanya memberikan pemberitahuan saja?” tanya Palguna.

“Ya,” jawab Rahmadsyah singkat.

“Pemberitahuannya bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konsitusi?” tanya Palguna kepada Rahmadsyah kembali.

“Tidak. Bukan itu,” jawab Rahmadsyah.

“Lalu apa?” tanya Palguna lagi.

“Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya,” jawab Rahmadsyah.

“Jadi begitu isi pemberitahuannya?” tanya Palguna menegaskan kembali jawaban Rahmadsyah.

“Ya,” jawab Rahmadsyah.

“Dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu?” tanya Palguna lagi.

“Tim kuasa hukum saya hadir dalam persidangan,” jawab Rahmadsyah.

“Dalam persidangan di PN Kisaran,” jawab Rahmadsyah.

“Jadi di sana hanya dihadiri kuasa hukum saja?” tanya Palguna lagi.

“Seperti itu keterangannya,” jawab Rahmadsyah.

Untuk diketahui, Rahmadsyah adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.

Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.

Pada saat persidangan, hakim MK sempat menegur Rahmadsyah karena masih menggunakan kacamata hitam, padahal sudah malam. Atas permintaan hakim, Rahmadsyah akhirnya melepas kacamatanya. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *