DepokRayanews.com- Tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarnya di rumah, setelah penyidik mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanannya.
“Hari ini Senin 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Permohonan penangguhan Eggi tidak hanya dijamin oleh Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco, tetapi juga dari pihak keluarga Eggi Sudjana sendiri.
Menurut Argo, begitu surat permohonan penangguhan diterima, penyidik lalu mengevaluasi surat tersebut. Setelah dievaluasi dan dianggap dapat memenuhi syarat untuk dikabulkan, Eggi pun dapat menghirup udara bebas malam ini.
“Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya,” kata Argo.
Begitu permohonan dikabulkan, Eggi Sudjana keluar dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya dengan masih mengenakan pakaian orange, sekitar pukul 19.15 WIB. Sejumlah polisi tampak mendampingi Eggi, begitu juga kuasa hukum dari tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Eggi tampak sumringah dan mengangkat kedua tangannya. Ditanya perihal kondisinya, Eggi mengaku sehat. “Alhamdulillah (sehat),” kata Eggi seraya tersenyum sambil terus berjalan mengarah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Eggi ditahan sejak 14 Mei 2019 sampai 20 hari. Itu artinya masa penahan Eggi sudah habis pada 2 Juni 2019 lalu. Namun polisi ternyata memperpanjang masa penahanan terhadap tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) tersebut terhitung sejak 3 Juni 2019 hingga 40 kedepan. Padahal sebelum itu, dua politikus telah menjamin permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana. Berkas perkara Eggi sendiri telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Juni 2019. (mad)
Comment