DepokRayanews.com- Pelaku industri penerbangan akhirnya sepakat menurunkan tarif tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Akan tetapi, kesepakatan itu tidak berlaku untuk semua jadwal penerbangan.
”Jadwal penerbangan domestik yang tarifnya diturunkan 50 persen yaitu pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu saja. Kemudian jam keberangkatan antara pukul 10 sampai pukul 14,”kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Selain itu, maskapai juga akan mengatur berapa jumlah kursi yang diberikan diskon sebesar 50 persen dari TBA. “Kita akan berikan alokasi seat tertentu. Karena ada perhitungan teknis. Yang penting kita komitmen sekian persen dari penerbangan akan diberikan untuk penurunan LCC itu,” kata dia.
Susi memastikan semua maskapai LCC akan menerapkan penerbangan murah. Pihaknya akan mengadakan Rakor kembali untuk menjelaskan penerapan untuk maskapai menyediakan penerbangan murah. (mad)
Comment