DepokRayanews.com- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengenai Pilpres 2019. Terkait hal itu, pihak Prabowo-Sandiaga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1 juta.
“MA pada Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1 juta,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
MA menilai permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi tidak tepat dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP). Karena, objek terkait, pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi dalam hal ini keputusan dimaksud tidak pernah ada.
Sementara, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan.
“Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” tulis Andi.
(mad)
Comment