by

Gabungan Perusahaan Farmasi Khawatir dengan Defisit yang Dialami BPJS Kesehatan

Seorang pasiesn BPJS Kesehatan sedang menggunakan mesin pemindai sidik jari.

DepokRayanews.com- Ketua Komite Perdagangan dan Industri Bahan Baku Farmasi GP Farmasi Vincent Harijanto berharap pemerintah bisa segera mengatasi defisit yang selalu terjadi setiap tahun di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kalau tidak, dia khawatir akan mempengaruhi ketersedian obat di lapangan.

“Kalau BPJS selalu defisit berarti pembayaran mundur atau tidak membayar tepat waktu kepada perusahaan farmasi yang menyediakan obat,” kata Vincent, Jumat (19/7/2019). Sampai akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 28 triliun.

Vincent menjelaskan alur distribusi obat mulai dari produksi obat-obatan diawali oleh pabrik farmasi yang memproduksi obat. Sedangkan, dalam distribusi obat, pembeli terakhir adalah rumah sakit. Rumah sakit membeli obatnya dari pedagang besar farmasi (PBF). PBF membeli obat dari pabrik farmasi.

Agar dapat memproduksi obat, pabrik farmasi perlu membeli bahan baku yang dibeli dari luar negeri. Apabila pihak rumah sakit tidak bisa membayar obat karena BPJS Kesehatan yang defisit, PBF tidak akan bisa membayar pabrik farmasi. “Alur ini, kalau yang sekarang problemnya adalah rumah sakit tidak bisa bayar ke PBF, PBF tidak bisa bayar ke pabrik farmasi. Pabrik farmasi tidak bisa beli bahan baku,” kata Vincent.

Menurut dia, masalah utamanya adalah tidak berjalannya arus kas atau cashflow. Apabila masalah cashflow ini hilang, tidak akan ada masalah dalam bayar-membayar dan proses produksi obat bisa terus berjalan.

Defisit BPJS juga meresahkan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra, karena BPJS Kesehatan masih belum membayar klaim rumah sakit sebesar Rp 6,5 triliun. Terkait hal ini, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) berharap suntikan dana segera diberikan agar tidak terjadi masalah arus kas atau cashflow nantinya.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Persi Daniel Budi Wibowo mengatakan, sebaiknya suntikan dana sudah diberikan paling tidak Agustus 2019. Karena defisit cashflow akan terjadi sejak bulan itu, terkait sudah selesainya pembayaran premi kelompok PBI oleh pemerintah sampai kewajiban bulan Desember.

Harapan Persi ini juga sebagai respons dari pernyataan Kementerian Keuangan yang menargetkan masalah defisit BPJS Kesehatan diselesaikan tahun ini. Selain fokus menyelesaikan permasalahan defisit, Persi berharap masalah jangka pendek yang akan terjadi terkait cashflow juga segera dituntaskan agar defisit tidak berlarut-larut.

Selama ini skenario darurat terkait masalah pembayaran klaim yang terlambat dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mitra adalah kebijakan supply chain financing (SCF). Adapun maksud dari kebijakan tersebut, yaitu apabila BPJS Kesehatan gagal membayarkan piutang, rumah sakit mitra dapat meminta bank untuk mengambil alih.

Daniel mengatakan, SCF sudah disepakati antara BPJS Kesehatan dengan 28 bank dan lembaga keuangan. Pinjaman dana talangan ini menggunakan jaminan berkas tagihan klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan.

Bunga dasar pinjaman dana talangan sebesar sembilan persen per tahunnya ditambah biaya administrasi dan provinsi. Kebijakan ini memiliki jangka waktu pinjaman selama 90 hari. Apabila terlambat dilunasi, ada denda tambahan bunga sebesar enam persen per tahun.

Kendati demikian, menurut Daniel, kebijakan ini sebenarnya berisiko. Sebab, apabila pembayaran lewat dari jangka waktu 90 hari, rumah sakit akan menanggung risiko denda. “Masa pinjaman yang 90 hari ini berisiko. Bila BPJS Kesehatan tidak mampu membayar dalam waktu 90 hari setelah pengajuan klaim, rumah sakit akan gagal bayar ke bank dan menanggung risiko denda,” kata Daniel menjelaskan.

Selain itu, masalah lain dari kebijakan ini adalah tidak semua rumah sakit bisa mengikutinya. Sebab, ada rumah sakit yang secara regulasi tidak boleh meminjam ke bank sehingga tidak memanfaatkan fasilitas ini. (mad/rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *