depokRayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris melarang pengamen ondel-ondel berkeliling di jalanan. Larangan yang tertuang dalam surat edaran (SE) itu dimaksutkan untuk menertibkan pengamen jalanan, khusuya mereka yang masih di bawah umur.
Ada beberapa alasan kenapa Walikota Depok melarang pengamen ondel-ondel yang kebanyakan dilakukan anak-anak itu:
Pertama, atas dasar Undang-undang mempekerjaan anak di bawah umur tidak boleh.
Kedua mengganggu tata tertib lalu lintas,
Ketiga aspirasi para budayawan bahwa pengamen ondel-ondel ini merusak budaya, sebab ondel-ondel ini simbol budaya dari Betawi.
“Atas dasar undang-undang memperkerjaan anak di bawah umur. Ini ada oknum (warga) dari luar Depok yang memperkerjaan anak di bawah umur dengan cara mengamen ondel-ondel di jalanan,” kata Idris di Depok, Jumat (6/9/2019).
Menurut dia, simbol ondel-ondel yang kini dijadikan mencari nafkah dengan cara mengamen tidak menjadi masalah. Namun ia tidak ingin ada anak yang meminta-minta di jalan dengan membawa ondel-ondel. “Itu sepertinya pemandangan tak enak, kan beda pandangan seorang seniman,” pungkasnya.
Ada pun isi surat himbauan yang diberikan kepada seluruh camat se-Kota Depok adalah.
Dalam rangka mendukung Program Depok Kota Layak Anak dan upaya menghindari Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) yang salah satunya adalah ondel-ondel keliling yang dimainkan oleh anak-anak.
Dengan ini dimohon untuk melakukan pengawasan rumah singgah pekerja ondel-ondel keliling yang ada di wilayah masing-masing. (ril)
Comment