DepokRayanews.com- Sikap Pemerintah Kota Depok untuk menjadikan Depok sebagai kawasan tanpa rokok teryata makin kuat. Rokok elektrik pun dilarang di kota religius itu.
Larangan rokok elektrik itu akan dimasukan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita, pihaknya telah mengajukan revisi Perda KTR ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok. Ada beberapa perubahan aturan yang diajukan salah satunya penggunaan rokok elektrik. “Sudah kami ajukan, baru satu kali pertemuan untuk perubahan Perda tersebut,” kata Novarita di Depok, Senin (16/9/2019).
Nantinya, kata Nova, bagi yang ingin menggunakan rokok elektrik harus mematuhi aturan yang berlaku. Tentu dengan merokok di kawasan yang telah ditetapkan. “Ini kami lakukan karena rokok elektrik juga mengandung nikotin yang dapat mengganggu kesehatan perokok pasif,” kata dia.
Nova berharap revisi Perda yang diajukan dapat disetujui oleh DPRD Depok. Setelah disetujui dan disahkan, nantinya akan disosialisasikan ke masyarakat agar patuh terhadap aturan penggunaan rokok elektrik.
“Semoga aturan larangan penggunaan rokok elektrik dapat segera disahkan. Harapan kami, Depok dapat terbebas dari bahaya asap rokok termasuk dari rokok elektrik,”kata dia. (ril)
Comment