DepokRayanews.com- Sebagai Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dihadapkan pada tantangan tercapainya cakupan semesta Program JKN-KIS bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019.
Sejalan dengan itu, tuntutan atas terjaga dan terjaminnya kelangsungan program merupakan fakta aktual khususnya melihat kondisi keuangan Program JKN-KIS saat ini. Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan tugasnya untuk menyelenggarakan Program JKN-KIS.
Upaya merasionalisasi pembiayaan dan upaya menjamin keberlangsungan pengumpulan iuran, merupakan faktor yang penting dan krusial untuk dikelola secara lebih profesional.
Hal ini diperlukan demi pemenuhan tuntutan kelangsungan program. Sebagai jawaban atas kondisi di atas, BPJS Kesehatan telah menyusun berbagai strategi yang beberapa diantara bersifat spesifik dan fokus pada wilayah kebijakan tertentu.
“Salah satu strategi perluasan kepesertaan dan sustainabilitas iuran adalah melalui pendekatan komunitas atau wilayah seperti desa/kelurahan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok Irfan Qadarusman pada acara Ngopi Bareng JKN dengan media di Depok Selasa (17/9/2019).
Pada acara itu hadir pula Basuki, Asisten Deputi Direksi bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek dan sejumlah kabid BPJS Kesehatan Kota Depok.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan Program Desa JKN.
Program “Desa JKN” ditujukan dan diharapkan untuk mampu menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kendala program JKN-KIS, khususnya aspek perluasan kepesertaan dan pendanaan.
Dalam rangka penyelenggaraan Program Desa JKN, BPJS Kesehatan saat inimelaksanakan kegiatan ujicoba pelaksanaan Desa JKN yang terdiri atas 19 desa/kelurahan diseluruh wilayah Indonesia. Salah satunya yaitu di Kelurahan Mekarjaya yang ada di wilayah Kota Depok. Uji coba Program Desa JKN di Kelurahan Mekarjaya telah dimulai sejak Bulan Agustus tahun 2018 lalu.
Sebagai upaya tindak lanjut implementasi Program Desa JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kota Depok hingga ke tingkat Kelurahan Mekarjaya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh penduduk Kelurahan Mekarjaya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu. Pada akhirnya berdampak terhadap optimalnya penyelenggaraan Program JKN-KIS khususnya di Kelurahan Mekarjaya.
Berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud, peran RT dan RW dianggap cukup penting dalam memastikan suksesnya penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Oleh karena itu, bentuk dukungan RT dan RW di Kelurahan Mekarjaya saat ini yaitu turut serta dalam mendorong warga yang belum terdaftar dapat segera mendaftar menjadi peserta JKN-KIS dan menghimbau warga yang menunggak dapat segera melakukan pembayaran iuran JKN-KIS miliknya.
Hal ini juga sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dan Peraturan Daerah KotaDepok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Jika Program Desa JKN ini berjalan dengan baik, maka diterapkan di wilayah lain di Kota Depok. Pada akhirnya akan berdampak positif terhadap optimalnya penyelenggaraan Program JKN-KIS khususnya di Kota Depok.
“Jadi tugas RT dan RW hanya menghimbau qgar masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan. Yang belum terdaftar,silakan mendaftar. Itu saja tugasnya bukan sebagai debt collector seperti diberitakan,” katq Irfa.(ril)
Comment