by

Pemkot Ajukan 5 Raperda Perubahan ke DPRD Depok

Walikota Depok saat rapat paripurna DPRD Kota Depok.

DepokRayanews.com- Walikota Depok, Mohammad Idris menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan saat rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis (28/11/2019). Lima Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif untuk legislatif agar dapat dilakukan proses pembahasan.

“Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Selain juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu Peraturan Daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Mohammad Idris.

Lima Raperda tersebut adalah:
1. Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok,

2. Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah,

3. Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

4. Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan

5. Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Idris berharap, kelima Raperda ini dapat disetujui oleh DPRD Depok setelah melalui tahap pembahasan. Setelah itu, barulah dapat segera diimplementasikan di Kota Depok. “Semua Raperda ini demi kemajuan pembangunan di Kota Depok,” kata Idris. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *