DepokRayanews.com- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut sebanyak 1.000 unit lebih kendaraan mewah masih menunggak pajak, meski telah dilakukan penagihan pajak dengan mendatangi langsung para wajib pajak itu.
“Kemarin merupakan kelanjutan kegiatan razia door to door kendaraan bermotor mewah yang belum bayar pajak. Jadi, kalau kemarin sekitar 10 unit lah kita identifikasi di lapangan. Kami tiap hari update jumlahnya dengan razia terakhir tinggal 1.100-an lah yang belum kami identifikasi,” kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko, di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Adapun data yang mereka miliki per September, kata Mulyo, ada sekitar 1.500 unit kendaraan mewah yang menunggak pajak dan dengan penagihan langsung hingga sisa sekitar 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan sekitar Rp 37 miliar. “Yang sudah membayar sekitar Rp 13 miliar,” katanya.
Dia mengakui bahwa memang ada kendala dalam prosesnya karena objek pajak benda bergerak sehingga perlunya mendeteksi alamat dalam daftar wajib pajak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Itu juga kalau enggak jelas, akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu, kami kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan. Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas, ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi,” ucap Mulyo.
Penagihan langsung yang disertai razia dengan penempelan stiker sebagai identifikasi wajib pajak juga, kata Mulyo, nantinya akan disertai dengan penemuan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan yang memiliki atau menggunakan.
“Itu akan kami blokir kemudian nopol yang kita blokir akan kita umumkan di media sosial atau media online. Itu nanti mungkin langkah selanjutnya, sehingga masyarakat tahu ada nomor polisi yang belum membayar dan secara tidak langsung pemiliknya belum diketahui secara jelas,” ucapnya.
Menurutnya, jika sudah dicanangkan penagihan dengan penegakan hukum, bukan tidak mungkin kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau diblokir rekening.
Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo menambahkan, besarannya adalah dua persen per bulan dengan maksimal 24 bulan. “Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak,” ucap Mulyo. (mad/suara)
Comment