DepokRayanews.com- Sebanyak 6.694 botol minuman keras (miras) dan 56 kg ganja kering dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Depok bersama Sat Narkoba Polresta Depok di halaman Balaikota Depok, Jumat (20/12/2019).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipimpin Kepala Sat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. “Bila dikonversikan ke rupiah, nilai total barang bukti miras sebanyak Rp 334.700.000, dan ganja seberat 56 kilogram sebesar Rp 336.000.000, atau total sekitar Rp 670.700.000,” kata Lienda usai acara pemusnahan.
Barang-barang itu diamankan ketika anggota Satpol PP melakukan operasi penertiban bersama jajaran Polresta Depok di beberapa tempat di Kota Depok. “Operasi ini kami lakukan secara continue (berkelanjutan) sepanjang tahun 2019, namun untuk pemusnahan, ini dilakukan untuk kedua kalinya yakni pertama pada Mei 2019 sebanyak 5.081 botol miras,” katanya.
Peredaran miras ini dikatakan Lienda dilakukan oleh beberapa penjual yang tidak berijin. “Jumlah (pedagang tak berijin) sedang kita recap (data) ya dari hasil monitoring kita terhadap operasi-operasi yang kita lakukan,” kata Mantan Camat Pancoran Mas itu. (ris)
Comment