DepokRayanews.com- Mulai Tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok akan menghidupkan kembali pungutan retribusi sampah di tiap rumah warga sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Hal itu ditegaskan, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Depok, Iyay Gumilar kepada wartawan di Depok Sabtu (28/12/2019). Menurut Iyay, pembayaran retribusi sampah ini dibagi menjadi dua. Pertama, kawasan perumahan dan atau pemukiman tidak teratur. Kedua, kawasan perumahan dan atau pemukiman teratur. “Besaran tarifnya bervariasi sesuai luas bangunan,” kata Iyay.
Inilah besaran retribusi untuk perumahan atau pemukiman tidak teratur:
1. Luas bangunan 100 meter, retribusi Rp 7.000 per bulan.
2. Luas bangunan 101 – 200 meter, retribusi Rp 15.000 per bulan.
3. Luas bangunan 201 – 300 meter, retribusi Rp 25.000 per bulan.
4. Luas bangunan di atas 300 meter, retribusi Rp 40.000 per bulan.
Besaran retribusi untuk perumahan atau pemukiman teratur:
1. Luas bangunan 21 – 100 meter, retribusi Rp 20.000 per bulan.
2. Luas bangunan 101 – 200 meter, retribusi Rp 25.000 per bulan.
3. Luas bangunan 201 – 300 meter, retribusi Rp 50.000 per bulan
4. Luas bangunan di atas 300 meter, retribusinya Rp 70.000 per bulan.
” Pembayarannya setiap tanggal 27, melalui ketua lingkungan dan ketua lingkungan bisa membayarkan ke petugas dan kas daerah, ” kata Iyay. Untuk sementara, kata dia, sistem pembayaran masih manual.
”Kalau perumahan tergantung kesepakatan lingkungan. Sementara non perumahan, pembayarannya dari ketua lingkungan dan RW. Jadi nanti dari ketua RW bisa langsung ke kas daerah atau petugas retribusi,” kata dia. (ril)
Comment