by

Ahmad Dhani Bebas, Pakai Peci Naik Truk Terbuka Pulang ke Rumahnya

Ahmad Dhani didampingi istri dan anak-anaknya naik truk terbuka pulang ke rumahnya di Pondok Indah.

DepokRayanews.com- Musikus Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur Senin (30/12) pukul 09.30 wib. Dhani keluar dengan melepas senyum bersama sang istri Mulan Jameela yang sedari pagi sudah mendatangi Rutan Cipinang. Hadir pula ketiga anak Ahmad Dhani yakni Al, El dan Dul.

Keluarnya Dhani dari LP Cipinang molor sekitar satu jam, karena tim penjemput Dhani awalnya mengetahui kalau Dhani akan keluar rutan pada pukul 08.30 WIB.

Usai bebas, Dhani yang mengenakan peci hitam langsung bergerak menuju kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. S
Dhani langsung menaiki mobil komando yang sejak pagi sudah teparkir di sisi luar LP Cipinang. Tidak hanya Dhani, Mulan Jameela, dan ketiga anaknya ikut naik ke mobil truk terbuka jenis Unimog itu.

Truk itu berada di barisan iring-iringan mobil yang mengantar Dhani ke kediamannya, termasuk mobil keluarga Dhani. Iring-iringan itu tampak berjalan lambat, sampai kemudian polisi mengingatkan agar kendaraan konvoi itu menambah kecepatan agar tidak menambah kemacetan di jalur-jalur yang mereka lewati.

Inilah truk Unimog yang membawa Ahmad Dhani pulang ke rumahnya. (cnn)

Sejumlah relawan massa juga sudah menanti kepulangan Dhani yang mereka sebut sebagai ‘pengujar kebenaran’. Sejumlah poster dukungan moril untuk Dhani dibentangkan.

Tidak ada satu kalimat pun muncul dari mulut Dhani kepada wartawan yang menunggunya sejak pagi. Kabarnya, Dhani akan memberikan keterangan pers sekitar pukul 11.00 wib di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kemudian pukul 14.00 wib, Dhani akan mengadakan acara syukuran bersama keluarga, kerabat dan para pendukungnya.

Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019. Dhani divonis terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.
Lihat juga: Ormas dan Mulan Jameela Sambut Dhani Bebas di Rutan Cipinang

Selain itu, pentolan grup band Dewa 19 itu juga divonis bersalah dalam kasus ujaran ‘idiot’ yang dilontarkannya kepada massa pedemo lewat video di media sosial.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian mengkortingnya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *