by

Depok Dinyatakan dalam Status Tanggap Darurat Bencana

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Depok diterjang banjir.

DepokRayanews.com- Melihat luasnya wilayah terdampak banjir dan tanah longsor yang menelan korban jiwa, Walikota Depok Mohammad Idris menyatakan Kota Depok dalam status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari ke depan, mulai 1 Januari 2020 kemarin. Walikota juga menujuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota (DPKP) selaku Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di Depok.

Penetapan status tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Lonsor dan Angin Kencang di Kota Depok.

Surat penetapan itu telah melayangkan ke berbagai pihak. Antara lain Ketua DPRD Kota Depok, Dandim Kota Depok, Kapolrestro Depok, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

”Penetapan status tersebut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris di Depok, Kamis 2 Januari 2020. Pemerintah Kota Depok punya anggaran tanggap darurat bencana untuk 2020 sebesar Rp 20 miliar, baik untuk kegiatan permanen maupun non permanen.

Kegiatan permanen yakni pembangunan terkait infrastruktur yang diakibatkan bencana alam. Sedangkan non permanen yakni pembangunan sifatnya sementara dan pelaksanaan bantuan logistik seperti penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana.

Idris memerintahkan komandan tim Tanggap Darurat untuk segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penangganan tanggap darurat bencana di Kota Depok. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *