DepokRayanews.com- KPK menetapkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus penyuapan yang melibatkan Komisioner KPK Wahyu Setiawan. Harun Masiku diketahui pernah beberapa kali menjadi caleg, melalui PDI Perjuangan dan Demokrat.
Berdasarkan data di laman KPU, pada Pileg 2019, Harun Masiku tercatat sebagai Caleg di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1. Ia bertarung di daerah pemilihan Musi Rawas, Musi Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.
Awalnya Harun sempat tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan KPU. Setelah dilakukan pemutakhiran data, Harun kemudian terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan nomor urut 6.
Saat pemilihan, perolehan tertinggi caleg PDIP di Dapil tersebut diraih oleh Nazarudin Kiemas. Namun, adik Taufik Kiemas tersebut sudah meninggal beberapa pekan sebelum Pemilu. Namun fotonya masih muncul di surat suara dengan perolehan tertinggi.
Saat itu Nazarudin memperoleh 145.752 suara. Di bawah Nazarudin, caleg Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara. Sedangkan Harun mendapat 5.878 suara. Seharusnya, yang menggantikan Nazarudin adalah Riezky. Namun, Harun justru diajukan untuk menggantikan Nazarudin. Penggantian itu ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019.
Tetapi KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI, kini Aprilia duduk di Komisi IV DPR RI. Sedangkan Harun menjadi tersangka karena berusaha mengambil alih posisi Aprilia lewat suap yang dilakukan ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sebelum menjadi Caleg PDIP, Harun pernah menjadi anggota Partai Demokrat. Pada 2009, ia menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Bahkan, berdasarkan data di KPU, Harun juga pernah maju sebagai caleg dari Demokrat pada Pemilu 2014. Dapilnya di Sulawesi Selatan II meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Namun, ia gagal melangkah ke Senayan karena rendahnya suara yang didapatkan.
Harun juga menjadi anggota Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Berdasarkan. Harun memiliki latar belakang pendidikan hukum daru Universitas Hasanuddin, Makassar, pada tahun 1994. Ia lalu melanjutkan sekolah ke Inggris di University of Warwick United Kingdom. (rol)
Comment