DepokRayanews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Padahal Donny adalah seorang narapidana dalam kasus penipuan. Penunjukan Donny itu kemudian menjadi polemik.
Sebab kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam kasus itu, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam pemilihan Donny sebagai Dirut TransJakarta. Ia mengaku akan memeriksanya lebih lanjut.
“Sekarang dalam proses pendalaman dugaan maladmintrasi. Nanti setelah cukup lengkap akan kami sampaikan fakta-faktanya,” ujar Teguh saat dihubungi, Senin 27 Januari 2020.
Teguh meminta agar pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut andil dalam menelusuri dugaan ini. Rekam jejak Donny diminta untuk segera diperiksa. “Kami minta untuk saat ini, Pemprov memeriksa track record yang bersangkutan dulu,” kata dia.
Teguh mengaku sudah mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya kasus ini. Ia juga tengah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk penanganannya. “Dari konsultasi tersebut kami melakukan tracking,” kata dia.
Sebelumnya, Agung Wicaksono telah menyatakan mundur dari kursi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Tak lama, Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Donny Andy S Saragih masuk menggantikan posisi yang ditinggal Agung.
Penunjukan Donny ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) TransJakarta. Para petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menyepakati penunjukan Donny.
Kepala Humas dan Sekretaris TransJakarta, Nadia Disposanjoyo mengatakan penunjukan Donny sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Aturan tersebut mengatakan pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
(sumber: suara.com)
Comment