Depokrayanews.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan keputusan penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena Donny berbohong dan masih berstatus terpidana kasus penipuan.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar bisa (RUPS LB) pada Kamis 23 Januari 2020 lalu. BP BUMD baru mengaku baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu 25 Januari 2020.
“Kemudian kami melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020,” kata Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, yang diterima Senin 27 Januari 2020.
Menurut Faisal, Donny telah terbukti menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian.
Calon direksi juga harus terbukti “cakap melakukan perbuatan hukum” dengan membuat surat pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum. “Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Faisal. Dengan demikian, keputusan para pemegang saham dalam RUPS LB tentang pengangkatan Donny Saragih pada Kamis pekan lalu dibatalkan.
Para pemegang saham PT Transjakarta hanya menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Agung Wicaksono dari dirut PT Transjakarta. Kemudian, pemegang saham memutuskan Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas direktur utama PT Transjakarta.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, penunjukan Donny Saragih merupakan bentuk kelalaian atau maladministrasi. Karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) pasal 6 berbunyi “cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan”.
“Untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya lima tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana, tapi kan yang bersangkutan ini kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan yang itu baru kita dalami,” kata Teguh. (mad)
Comment