by

Berusaha di Depok, Tidak Perlu Lagi Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha

Yulistiani Mochtar.

DepokRayanews.com- Kabar baik bagi kalangan dunia usaha di Kota Depok. Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah Kota Depok tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

“Ini sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan agar memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Kota Depok,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar, akhir pekan kemarin.

Menurut Yulis, penghapusan layanan SKDU itu telah diatur dalam Intruksi Walikota Depok Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat keterangan Usaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha. Instruksi itu sebagai tindak lanjut dari Surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 503/6491/SJ per Tanggal 17 Juli 2019,” kata Yulis.

Yulis berharap kebijakan itu dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, khususnya di Kota Depok.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Fitriawan mengatakan, selama ini, SKU atau SKDU adalah salah satu syarat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk bisa menjadi binaan pelaku usaha di DKUM Pemkot Depok. ”Kini pelaku UKM cukup mengisi formulir yang telah disiapkan oleh DKUM sebagai pendataan,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *