Depokrayanews.com- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Depok akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono karena
tidak ditemukan unsur pelanggaran.
“Iya dihentikan kasusnya, tidak dilanjutkan. Karena tidak ditemukan unsur pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2020.
Pemberhentian kasus tersebut, katanya, sudah diumumkan secara terbuka oleh Bawaslu Depok melalui Instagram resmi Bawaslu serta dipajang di kantor Bawaslu.
“Kami sudah umumkan terbuka supaya masyarakat tahu bahwa kasus tersebut sudah dihentikan,” kata dia.
Luli kemudian mengingatkan aga aparatur sipilnegara (ASN) yang ada di Kota Depok tidak melakukan pelanggaran pemilu dan bersifat netral.
“Saya imbau agar tetap jalan sesuai aturan yang berlaku. Karena kami tetap akan terus melakukan pengawasan setiap pelanggaran yang terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono memenuhi panggilan Bawaslu Kota Depok terkait adanya temuan spanduk dugaan kampanye di beberapa titik di wilayah Kecamatan Cimanggis dan Beji.
Tapi saat pemeriksaan, Hardiono mengatakan pemanggilan dirinya salah alamat ”Saya tidak tahu menahu soal spanduk itu. Kenapa saya yang dipanggil. Di bawah spanduk ada nama yang memasang, kenapa bukan mereka yang dipanggil,” kata Hardiono.
Sekda Kota Depok itu menyebut Bawaslu mencari-cari kesalahan yang tidak jelas. ”Kasus yang terang benderang saja, ASN memakai kaos dukungan terhadap calon walikota pada sebuah acara di Bojong Sari, kenapa tidak dipersoalkan. Padahal itu pelanggaran yang sangat fatal dan sangat jelas terlihat. Kenapa Bawaslu diam saja,” kata Hardiono. (ril)
Comment