DepokRayanews.com- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang masuk omnibus law, ternyata malah berpotensi menggerus penerimaan negara hingga Rp 80 triliun. Karena dalam RUU itu, ada salah satu poin rencana pemerintah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) Badan maksimal hingga 20 persen dari sebelumnya 25 persen.
“Estimasi kita Rp 80 triliun (penurunan penerimaan) karena tarif turun,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada wartawan di kantornya, Selasa 11 Februari 2020.
Meski mengalami penurunan penerimaan, Suryo mengatakan pemerintah akan mengantisipasi insentif tersebut secara gradual dengan memanfaatkan penurunan penerimaan tersebut untuk sektor ekonomi.
“Kalau potong tarif pasti dengan sendirinya. Antisipasi dibuat gradual. Jadi esensinya tarif turun tapi harus dimanfaatkan ke pertumbuhan ekonomi, penting bagi kita tarif turun, diputar lagi ke ekonomi,” katanya.
Menurut Suryo, skema penurunan tarif PPh Badan pun dinilai akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) berupa pelaporan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang lebih tinggi dan berkurangnya penghindaran pajak.
”Skema penurunan tarif pajak sebesar 20 persen ini diestimasikan hanya menghasilkan penurunan penerimaan pajak sebesar 17 persen,” kata dia. (mad)
Comment