DepokRayanews.com- Polisi akhirnya menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi sebagai tersangka karena tertangkap basah menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) di Cisarua, Kabupaten Bogor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut ini pertama kalinya pelanggan PSK menyandang status tersangka. “Iya. Ini yang pertama pelanggan dijerat pidana. Kami sudah koordinasi dengan jaksa. Ini bisa di proses (pengguna),” kata Ferdy, di Jakarta Jumat 14 Februari 2020.
Ferdy mengatakan, pihaknya sudah membidik warga Arab bernama Almasod Abdulaziz Alim alias Ali itu. Saat itu, pelaku hendak bertemu dengan seorang PSK di Hotel Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. “Pelaku ini sudah dua kali booking. Pas booking kedua kalinya kami ikuti, begitu sampai hotel kami gerebek,” ujar dia.
Pelaku dijerat dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Junto 55 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pasal 55 (ikut serta) tanpa mereka (konsumen) transaksi tidak jadi kan. Masa warga negara kita saja yang korban diproses. Bagaimana dengan pengguna pengguna ini,” kata dia.
Sebelumnya, Wisata Seks di Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar Bareskrim Polri. Lebih dari, 30 perempuan dewasa menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus booking out (BO), kawin kontrak, dan short time, dari tahun 2015 hingga tahun 2020.
Wisata seks ini sangat terkenal di luar negeri. Seorang Warga Negara Asing (WNA) bahkan sempat membuat video pendek dengan mewawancari beberapa pekerja seks komersial. Rekamannya diunggah ke Youtube.
“Mereka menggunakan bahasa Inggris ya. Di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana. Jadi ini beritanya udah sampai ke internasional,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Argo Yuwono, di Jumat 14 Februari 2020.
Kasus eksploitasi seksual ini terungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, setelah mengamati potongan video. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut lima orang pelaku ditangkap. Mereka adalah Nunung Nurhayati, dan Oom Komariah yang berperan sebagai penyedia perempuan untuk di booking.
“Satu orang (penyedia layanan) memiliki 20 sampai 30 orang pengikut jaringan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan. Satu mucikari mendapatkan beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan WNA,” ucap dia.
Kemudian Sambo melanjutkan, tersangka lainnya yaitu H. Saleh berperan sebagai perantara untuk mempertemukan Warga Negara Asing dengan PSK. Lalu, Devi Okta Renaldi menyediakan transportasi. Terkahir adalah Almasod Abdul Aziz Alim M alias Ali sebagai orang yang memesan PSK tersebut.
Para pelaku sudah diperiksa. Menurut keterangannya, satu wanita yang dibooking satu sampai tiga jam dihargai Rp500 ribu. Kemudian untuk kawin kontrak selama tiga hari dihargai Rp 5 juta. Sedangkan untuk 7 hari dihargai Rp 10 juta. Sambo menyebut, penyedia wanita akan mendapat 40 persen dari harga yang sudah disepakati oleh para pihak pemesan.
“Warga Negara Asing tujuan ke Indonesia untuk berwisata . Lalu, mereka ke puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out atau short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu,” papar dia.
Sambo menuturkan, perlu penanganan yang komprehensif secara bersama-sama dengan stakeholder sehingga penyelesaian isu yang cukup marak di dunia internasional terkait dengan wisata halal seks di puncak ini bisa sama-sama diselesaikan.
Sehingga, kawasan Puncak bisa menjadi wisata yang bagus, bukan dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan hukum di lokasi tersebut.
Para tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara untuk PSK dititipkan ke Panti rehabilitasi. (ris/mdk)
Comment