DepokRayanews.com- Brigadir Rangga Tianto divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri sesama polisi, Bripka Rahmat Efendy di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok.
Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta mengatakan, putusan vonis 13 tahun penjara sesuai subsidair tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
“Terdakwa secara sah melakukan pembunuhan, seperti dalam tuntutan subsidair Jaksa. Dengan ini menjatuhkan putusan hukuman, kepada terdakwa 13 tahun penjara, ” kata Hakim Yuanne Marietta di ruang sidang PN Kota Depok, Rabu 26 Februari 2020 sore.
Usai Hakim Yuanne Marietta membacakan amar putusan tersebut, terdakwa Rangga mengatakan akan mengajukan banding.
“Saya menyatakan, mengajukan banding,” tegasnya.
Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah).
Seperti diberitakan, Bripka Rahmat Efendy tewas setelah ditembak Brigadir Rangga Tianto pada Kamis 25 Juli 2019 di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok. Bripka Rahmat yang kena tembak sebanyak 7 kali di bagian dada, leher, paha dan perut itu akhirnya tewas. (ris)
Comment