DepokRayanews.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mendorong pekerja bukan penerima upah, menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Hal ini penting dilakukan, untuk menjamin keselamatan kerja dari masing-masing individu. Pekerja yang bukan penerima upah adalah mereka yang secara mandiri bekerja, tidak terikat pada perusahaan. Misalnya pedagang, pengurus koperasi dan lain-lain,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Kamis 27 Februari 2020.
Di Kota Depok ada 145.480 orang pekerja bukan penerima upah. Dari jumlah itu, hanya 10 persen atau sebanyak 14.548 orang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Manto akan melakukan kordinasi dengan pengurus BPJS Ketenagakerjaan agar mensosialisasikannya kepada Perangkat Daerah (PD) terkait.
“PD terkait ini, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang membawahi asosiasi perdagangan dan perindustrian. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) yang membawahi asosiasi koperasi, maupun Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) yang membawahi kelompok tani,” kata Manto.
Menurut Manto, pekerja bukan penerima upah, bisa memilih program jaminan yang diinginkan. Semua diukur dari kemampuan setiap individu dalam membayar iuran setiap bulan.
Ada empat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun). (ril)
Comment