Depokrayanews.com- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata semakin diminati. Berbeda dengan sebelum Indonesia mengalami krisis Tahun 1998. Ketika itu banyak yang masuk ke perusahaan swasta karena gajinya dianggap lebih besar. Apalagi ada juke yang mengatakan kalau mau pingin kaya jangan jadi PNS karena gajinya dianggap kecil.
Tapi sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi dan krisis moneter, banyak yang mau menjadi PNS. Kenapa ? Karena menjadi PNS dianggap lebih nyaman dan tenang. Ada kepastian soal gaji dan karir. Tidak ada ancaman PHK seperti di perusahaan swasta.
Meski gaji pokoknya dianggap kecil setara upah minimum, tetapi PNS dapat banyak tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS, baik di pusat ataupun di daerah.
Lalu berapa sebetulnya gaji PNS ? Berikut rinciannya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Gaji terbaru PNS golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Gaji terbaru PNS golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan yang besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger. Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.(mad)
Comment